Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur diatur melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 69 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat mudah dan cepat.
Kontak KamiRabu, 06 November 2019
Rabu (6/11) – Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dilaksanaka...
Selanjutnya...Selasa, 05 November 2019
Manado, 5 November 2019, dalam rangka peningkatan penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 t...
Selanjutnya...Kamis, 17 Oktober 2019
Bertempat di ruang rapat Phinisi Lt. Gedung Kemenko Kemaritiman, pada Kamis 17 Oktober 2019, JDIH Ke...
Selanjutnya...